Lebak,journalmedianews.com– Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut diduga berlangsung di kawasan Citorek dan didistribusikan secara luas ke sejumlah warung kecil di beberapa desa.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah merek rokok tanpa pita cukai ditemukan beredar di masyarakat. Beberapa di antaranya yakni merek MK, Este, Masbold, serta beberapa merek lain yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Rokok-rokok tersebut dilaporkan dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang telah dikenai cukai. Kondisi tersebut membuat produk ilegal itu mudah diterima di pasaran, khususnya di warung dan kios kecil.
Sumber di lapangan menyebutkan, distribusi rokok tanpa cukai itu diduga melibatkan seorang pria berinisial MH yang disebut-sebut sebagai pemasok di wilayah Citorek. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, rokok tanpa cukai tersebut cukup mudah ditemukan di warung-warung kecil.
“Di warung kecil banyak yang menjual karena harganya lebih murah. Sekarang sudah seperti hal biasa saja,” kata warga tersebut.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang rokok legal. Selain itu, produk tanpa pengawasan resmi juga berisiko terhadap konsumen karena tidak melalui standar produksi dan pengawasan yang jelas.
Jika merujuk pada pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Terkait temuan tersebut, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai dan Kepolisian, untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cibeber.
Langkah penindakan dinilai penting untuk mencegah meluasnya peredaran rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan negara serta menjaga ketertiban dalam peredaran barang kena cukai.
Sementara itu, awak media menyatakan akan terus memantau perkembangan informasi di lapangan serta menghimpun keterangan dari berbagai pihak terkait dugaan jaringan distribusi rokok tanpa cukai tersebut.

.jpg)
