Lebak,beritabantenraya.com -Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten mengimbau masyarakat di daerah itu agar tidak membuang sampah sembarangan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pelaku pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda hingga Rp2,5 juta sesuai perda itu," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak Nana Mulyana di Lebak, Senin.
Selama ini, banyak tempat pembuangan sementara (TPS) liar dan menimbulkan gangguan berupa bau tak sedap serta mengakibatkan kesemrawutan.
Kondisi demikian, kata dia, tentu dikeluhkan masyarakat dan pejalan kaki.
Dengan membuang sampah sembarangan itu, kata dia, dipastikan kota tidak menjadi bersih, indah, dan nyaman.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar mematuhi Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Saat ini, kata dia, kondisi TPS liar kebanyakan di tepi jalan raya, seperti Jalan Sunankalijaga, Jalan Dr Soetami, Jalan Ir Djuanda, serta wilayah perkotaan Rangkasbitung dan sekitarnya.
Para pelaku pembuangan sampah sembarangan di tepi jalan itu, kebanyakan menggunakan sepeda motor.
"Kami minta warga dapat mengelola sampah organik maupun non-organik, sehingga tidak dibuang sembarangan tempat. Pengelolaan sampah juga dapat menghasilkan ekonomi," kata Nana.
Pihaknya tetap melakukan penanganan dan pengangkutan sampah dari TPS liar ke TPS resmi untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dengung.
Bahkan, pihaknya menerjunkan 30 petugas untuk melakukan "patroli sapu bersih" agar tidak ada tumpukan sampah, khususnya di wilayah perkotaan.
Selama ini, Kabupaten Lebak menjadi tempat penilaian Adipura sehingga daerah setempat harus terwujud indah, bersih, nyaman, asri, dan hijau.
Ia mengatakan penanganan TPS liar menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Kami menginstruksikan semua petugas melakukan pembersihan dan mengangkut sampah dari TPS liar ke TPS resmi untuk dibawa ke TPA Dengung," kata dia
Ia berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak melakukan patroli ke sejumlah lokasi yang dijadikan TPS liar.
Kehadiran Satpol PP itu memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengamanan perda tersebut sehingga pelanggar bisa dikenakan denda maupun sanksi.
"Kami berharap Satpol PP dapat merealisasikan patroli ke TPS liar yang ada di sekitar tepi jalan raya agar tidak ada pelaku membuang sampah sembarangan," kata Nana.

.jpg)
