Iklan

Iklan

,

Iklan

NamaLabel

+

NamaLabel

+

Bisnis

Diberdayakan oleh Blogger.

NamaLabel

+
BREAKING NEWS

Video

Sports
Lihat Semua

NamaLabel

Terkini

Iklan

Iklan

iklan

Dugaan Pelanggaran Perjanjian Picu Sengketa Tanah di Gunung Wangun

Berita Banten Raya
Rabu, 08 April 2026, April 08, 2026 WIB Last Updated 2026-04-08T11:25:32Z

Ilustrasi: Gambaran situasi perselisihan terkait lahan di lingkungan desa. Visual ini dibuat sebagai ilustrasi dan tidak merepresentasikan peristiwa, lokasi, maupun pihak yang sebenarnya.

Lebak, 6 April 2026 — Sengketa terkait jual beli tanah terjadi di Kampung Gunung Bongkok, Desa Gunung Wangun, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Perselisihan ini diduga dipicu oleh adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak di tingkat desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perjanjian awal dibuat sebagai pedoman bersama guna mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak serta mencegah timbulnya konflik di kemudian hari. Namun, salah satu pihak diduga tidak menjalankan isi kesepakatan tersebut, sehingga memicu keberatan dari pihak lainnya.


Dokumen surat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak terkait sengketa tanah di Desa Gunung Wangun, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Pihak yang disebut sebagai pembeli, yakni Rani, diduga melanggar poin-poin dalam perjanjian yang telah disepakati. Dugaan pelanggaran ini kemudian menjadi salah satu pemicu munculnya sengketa lanjutan, termasuk terkait rencana gugatan atas tanah yang telah diperjualbelikan.

Dalam dokumen pernyataan bersama yang sebelumnya disepakati, kedua belah pihak menyatakan komitmen untuk tidak menggunakan atau memanfaatkan tanah yang menjadi objek sengketa hingga terdapat keputusan hukum tetap, baik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun putusan pengadilan.

Kesepakatan tersebut juga memuat ketentuan bahwa pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi atau denda sesuai dengan isi perjanjian.
Sementara itu, Ruswandi selaku perangkat Desa Gunung Wangun menyampaikan keberatannya atas tuduhan yang berkembang. 

Ia menyatakan bahwa pihak pembeli justru diduga menjadi pihak yang terlebih dahulu melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama.

Ruswandi menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini akan ditempuh sesuai mekanisme yang telah disepakati, dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta asas keadilan bagi kedua belah pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Rani terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sengketa ini diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau mediasi agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas di masyarakat.

Iklan

1587142564275753871-(1)