Cilegon,beritabantenraya.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, minggu depan mulai melaksanakan skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Hal itu dilakukan, menyusul adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian tentang skema kombinasi work from WFO dan WFH untuk mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Dalam SE itu, ASN ditetapkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026.
Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra menyatakan, melalui surat edaran tersebut pihaknya mulai minggu depan memberlakukan skema kombinasi WFO dan WFH tersebut. Namun demikian, Aziz menyampaikan, tidak semua pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, bisa melaksanakan skema tersebut.
“Mulai minggu depan yah kita sudah mulai memberlakukan WFH, sesuai dengan surat edaran pemerintah pusat. Tentunya kita tindaklanjuti dengan surat edaran Wali Kota Cilegon (Robinsar) untuk OPD,” kata Aziz, Jumat 3 April 2026.
Dikatakan aziz, beberapa OPD yang tidak bisa melaksanakan WFO dan WFH itu yakni, Dinas Kesehatan, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Satpol PP. selain itu, kata aziz, pejabat structural pun. Seperti kepala OPD, Sekertaris, Kabid, dan Kasi tidak melaksanakan WFO dan WFH tersebut. Melainkan, masuk seperti biasanya.
“Terkecuali OPD pelayanan, seperti Dinas Kesehatan, Kemudian Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD dan beberapa OPD lainya,” ujar Aziz.
Adapun alasan pihaknya mulai memberlakukan WFO dan WFH itu minggu depan kat Aziz, Lantaran jumat ini dalam kalender masuk hari libur nasional.
“Kami mulai berlaku karena minggu ini Jumat libur, maka kita berlakukan minggu depan setiap hari Jumat secara nasional,” katanya.
Aziz menambahkan, kebijakan WFO dan WFH diberlakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien. tetapi juga mendorong percepatan digitalisasi layanan publik di daerah. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta mempercepat transformasi birokrasi berbasis teknologi.

.jpg)
