Iklan

Iklan

,

Iklan

NamaLabel

+

NamaLabel

+

Bisnis

Diberdayakan oleh Blogger.

NamaLabel

+
BREAKING NEWS

Video

Sports
Lihat Semua

NamaLabel

Terkini

Iklan

Iklan

iklan

Pemkab Lebak Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

Berita Banten Raya
Sabtu, 04 April 2026, April 04, 2026 WIB Last Updated 2026-04-05T05:01:29Z
Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini berlaku setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kebijakan ini juga bertujuan untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan energi lainnya. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Fakhry Fitriana, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran resmi terkait aturan tersebut.

“Surat Edaran Nomor 8B000.8/16 - Lebak. Organisasi/IV/2026 sudah kami keluarkan sebagai dasar pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu,” ujar Fakhry di Rangkasbitung, Kamis, 2 April 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyesuaikan sistem kerja ASN agar lebih fleksibel dan efisien. “Kami menerapkan kerja WFH itu atas kebijakan pusat dan ditindaklanjuti di daerah,” katanya.

Namun demikian, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lebak menerapkan kebijakan WFH secara penuh. Sejumlah instansi tetap diwajibkan menjalankan work from office (WFO). Fakhry menegaskan bahwa pejabat eselon II dan eselon III administrator termasuk dalam kategori yang tetap bekerja di kantor.

Ada sejumlah instansi pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan WFH, seperti kecamatan, kelurahan, BPBD, Satpol-PP, hingga pemadam kebakaran.

Layanan kesehatan dan administrasi kependudukan juga tetap berjalan normal di kantor. Hal ini mencakup puskesmas, RSUD Adjidarmo, Disdukcapil, serta Mal Pelayanan Publik.

“Penerapan WFH itu tidak di semua OPD, namun ada pengecualian yang harus bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Fakhry.

Ia menambahkan, sektor pendidikan seperti sekolah tingkat TK hingga SMP juga tetap menjalankan kegiatan secara langsung di lokasi masing-masing. Untuk memastikan ASN tetap bekerja saat WFH, pemerintah daerah akan menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi.

Salah satunya dengan mewajibkan ASN mengirimkan share location (serlok) sebagai bukti bahwa mereka bekerja dari rumah.

“Kita nanti melakukan pemantauan WFH bagi ASN dengan cara serlok, karena khawatir mereka berada di luar daerah atau di luar kota,” katanya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN tetap produktif meski bekerja dari rumah, sekaligus mendukung efisiensi energi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lebak.

Iklan

1587142564275753871-(1)