LEBAK – Dugaan penistaan agama yang melibatkan dua perempuan di Kabupaten Lebak, Banten, menggegerkan masyarakat dan memicu kecaman luas. Peristiwa tersebut mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan tindakan tidak pantas terhadap kitab suci Al-Qur’an beredar di media sosial.
Dalam rekaman video amatir yang viral, terlihat salah satu perempuan meminta rekannya untuk menginjak Al-Qur’an sambil mengucapkan sumpah. Aksi itu diduga dilakukan sebagai bentuk pembuktian setelah adanya tuduhan pencurian.
Insiden ini bermula ketika seorang perempuan berinisial N mengaku kehilangan sejumlah barang, yakni bedak dan minyak wangi. Barang serupa kemudian ditemukan berada di tangan perempuan lain bernama Meta. Atas dasar kecurigaan tersebut, Meta dipanggil ke salon milik N yang berada di wilayah Polotot, Kecamatan Malingping.
Situasi memanas ketika proses klarifikasi berlangsung dan berujung pada tindakan yang dinilai melecehkan kitab suci. Video kejadian tersebut kemudian menyebar luas dan memicu reaksi keras dari masyarakat.
Sejumlah warga yang merasa geram mendatangi Mapolsek Malingping untuk menuntut agar kedua perempuan tersebut segera diproses secara hukum. Guna mengantisipasi potensi kericuhan dan amukan massa, pihak kepolisian segera melimpahkan penanganan kasus ini ke Mapolres Lebak.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

.jpg)
