Iklan

Iklan

,

Iklan

NamaLabel

+

NamaLabel

+

Bisnis

Diberdayakan oleh Blogger.

NamaLabel

+
BREAKING NEWS

Video

Sports
Lihat Semua

NamaLabel

Terkini

Iklan

Iklan

iklan

DPR Ingatkan Dampak Negatif Kebijakan Pemecatan Guru PPPK Paruh Waktu

Berita Banten Raya
Minggu, 05 April 2026, April 05, 2026 WIB Last Updated 2026-04-05T08:01:46Z

Seorang guru mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Pontianak

Jakarta - Komisi X DPR RI merespons, pernyataan Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, yang meminta pemerintah daerah tidak memecat tenaga pendidik. Terutama, para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan pemecatan guru PPPK paruh waktu, dinilai Parlemen, berpotensi membawa dampak negatif yang signifikan. Baik bagi tenaga pendidik maupun peserta didik.

"Para guru PPPK memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar. Serta berkontribusi dalam upaya memajukan kualitas pendidikan di Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 5 April 2026.

Politikus PKB ini mendorong, pemerintah pusat memberikan dukungan kepada pemda agar tidak mengambil langkah pemecatan terhadap guru PPPK. Mengingat, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor pendidikan.

"Utamanya, menjaga stabilitas di tengah tantangan fiskal saat ini. Guru adalah ujung tombak pendidikan," ucap Lalu.

Lalu juga menyoroti langkah pemerintah yang tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor. Diharapkannya, kebijakan efisiensi tersebut tidak menyasar ke sektor pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan keberlangsungan nasib guru PPPK paruh waktu.

"Guru sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah dapat mempertimbangkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PNS, dengan tetap mengacu pada kriteria dan mekanisme," ujar Lalu.

Sebelumnya, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026. SE Kemendikdasmen itu, mengatur relaksasi pembayaran honor guru, TU, dan tendik dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2026.

Dana BOSP bisa digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. Maka, dengan SE tersebut tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak mempekerjakan guru dan tendik PPPK paruh waktu.

Iklan

1587142564275753871-(1)